Selasa, 19 Februari 2008

Kompetensi Guru



Sesungguhnya ada dua problem pokok yang saling mengait satu dengan lainnya dimana selama ini menjadi ganjalan bagi upaya profesionalisme guru, yakni : Pertama, problem kompetensi guru; dan Kedua, problem kesejahteraan guru. Kompetensi guru menjadi tuntutan yang tidak dapat di tawar-tawar lagi jika kita secara sungguh-sungguh berniat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pengertian kompetensi di sini adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Mengacu substansi pasal 8 tersebut di atas, jelas sekali bahwa kepemilikan kompetensi itu hukumnya wajib. Khusus tentang kompetensi ini dijelaskan pada pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Kompetensi pedagogik mengacu pada kemampuan dan ketrampilan seorang guru dalam mengajar yang terkait juga dengan penguasaan teori serta prakteknya antara lain kemampuan dalam memehami peserta didik, dapat menjelaskan materi pelajaran dengan baik, mampu memberikan evaluasi terhadap apa yang sudah diajarkan, juga mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik.

Bagaimana dengan kompetensi kepribadian profesionalisme seorang pendidik(guru) ?

Tidak ada komentar: